Tegakkan Perwali Prokes, Satpol PP Kota Kediri Beri Sanksi Tertulis dan Ganti Masker Para Pelanggar
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 11 Desember 2020 17:23 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna memutus rantai penyebaran Covid-19, Satpol PP Kota Kediri terus melaksanakan giat operasi yustisi dan nonyustisi. Operasi tersebut dilakukan guna menegakkan Perwali No. 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease-2019.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko menjelaskan bahwa petugas akan terus melakukan operasi yustisi dan nonyustisi, guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri.
BACA JUGA:
KSF ke-7 Tutup Hari Jadi ke-1145 Kota Kediri
Terjunkan Tim Gabungan, Pemkot Kediri Gandeng Polisi Tertibkan Parkir Disepanjang Jalan Hasanuddin
Pemkot Kediri Lakukan Normalisasi Jalur Sepeda
Bawaslu dan Satpol Kota Kediri Tertibkan Ratusan Alat Peraga Caleg Tak Berizin
"Operasi nonyustisi kali ini, kami lakukan di Jl. Singosari Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota dan mendapati 5 pelanggar, tidak menggunakan masker saat giat operasi berlangsung," kata Agus Dwi Ratmoko, Jumat (11/12/2020).
Menurut Agus, tindakan yang dilakukan petugas untuk 3 pelanggar adalah diberikan sanksi tertulis dan 2 pelanggar lainnya, harus mengganti masker. "Kami akan terus melaksanakan kegiatan ini, untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri," imbuh Agus.
Simak berita selengkapnya ...