Empat Simpatisan Rizieq Shihab yang Ancam Bunuh Mahfud MD Dibekuk Polda Jatim
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Minggu, 13 Desember 2020 16:50 WIB
Lanjut Trunoyudo, bahwa berdasarkan hasil intrograsi yang dilakukan oleh penyidik, empat orang ini adalah simpatisan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombespol Gidion Arif Setyawan menyatakan, penangkapan keempat tersangka setelah penyidik melakukan penelusuran jejak digital akun YouTube bernama “Amazing Pasuruan”.
"Bahwa kasus ini adalah Close Social Media, sehingga kami menerbitkan LP model A. Kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka? Karena mereka tahu bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," urai Gidion.
"Keempatnya kita kenakan pasal 127 ayat 4 dan 28 ancaman hukumannya 6 tahun," tambah Gidion. (ana/rev)