Dokter Hewan Wajib Miliki Sertifikat Uji Kompetensi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dokter Hewan Wajib Miliki Sertifikat Uji Kompetensi

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 14 Desember 2020 16:00 WIB

Uji kompetensi para medik keswan di BPP Wonorejo Pasuruan. (foto: ist)

Ia menambahkan, sesuai dengan Permentan Nomor 03 Tahun 2019 tentang pelayanan jasa medik veteriner, para dokter yang membuka praktik pelayanan disyaratkan memiliki kompetensi dalam kegiatan pelayanan jasa medik veteriner.

Ia juga menerangkan bahwa jumlah dokter yang dimiliki  dinas jumlahnya memang tidak sebanding dengan luas wilayah, pasalnya satu orang dokter bisa menangani 2-3 kecamatan.

"Untuk itu, dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan, dinas juga menggandeng para dokter mandiri yang sudah memiliki surat izin praktik pelayanan jasa medik veteriner," pungkasnya. (bib/par/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video