Dokter Hewan Wajib Miliki Sertifikat Uji Kompetensi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 14 Desember 2020 16:00 WIB
Ia menambahkan, sesuai dengan Permentan Nomor 03 Tahun 2019 tentang pelayanan jasa medik veteriner, para dokter hewan yang membuka praktik pelayanan disyaratkan memiliki kompetensi dalam kegiatan pelayanan jasa medik veteriner.
Ia juga menerangkan bahwa jumlah dokter hewan yang dimiliki dinas jumlahnya memang tidak sebanding dengan luas wilayah, pasalnya satu orang dokter hewan bisa menangani 2-3 kecamatan.
"Untuk itu, dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan, dinas juga menggandeng para dokter hewan mandiri yang sudah memiliki surat izin praktik pelayanan jasa medik veteriner," pungkasnya. (bib/par/zar)