​Operasi Yustisi, Tim Gabungan Penegak Hukum di Kediri Jaring 13 Pelanggar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Operasi Yustisi, Tim Gabungan Penegak Hukum di Kediri Jaring 13 Pelanggar

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 05 Januari 2021 12:28 WIB

Tim gabungan saat memergoki warga yang tidak pakai masker dan memberikan masker untuk dipakai. (foto: ist)

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko menjelaskan bahwa operasi yustisi dan patroli gabungan ini dilandasi oleh Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kemudian, lanjut Agus, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease-2019 dan Perwali Kota Kediri No. 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease-2019.

"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat, agar tetap menerapkan protokol kesehatan bila sedang keluar rumah seperti memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan pakai sabun, dan tidak keluar rumah bila tidak ada keperluan yang penting," kata Agus Dwi Ratmoko, Senin (4/1/2021). (uji/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video