Sopir MPU Penyenggol Polisi Probolinggo Hingga Jatuh, Terancam 15 Tahun Penjara
Editor: Tim
Wartawan: Sugianto
Rabu, 03 Februari 2021 14:09 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP, Pasal 213 KUHP, dan Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas mengakibatkan luka dan penganiayaan.
Sekadar diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Lumajang, Kota Probolinggo, Selasa (2/2/2021) kemarin. Dalam video yang berdurasi 13 detik itu, seorang anggota Satlantas Aipda Ivan Setiarso mencoba melakukan pengejaran saat pelaku kabur.
Namun sesampai di Jalan Lumajang, pelaku nekat dengan membanting setir bodi kendaraannya ke kanan. Sehingga membuat Aipda Ivan tersungkur jatuh dari atas motor. Beruntung, dalam insiden itu tidak sampai menimbulkan korban jiwa. (ugi)