Pembagian Kios Pasar Legi Tak Tuntas, Pedagang Surati Lembaga Tinggi Negara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Novian Catur
Rabu, 03 Februari 2021 16:13 WIB
"Yang disesalkan, dari awal jumlah kios lantai satu sebanyak 44 kios. Setelah pembangunan pasar, kios menjadi 34, dan 9 di antaranya sudah dipesan untuk Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Kepolisian masing-masing 1 kios, untuk penjual emas 2 kios, perbankan 3 kios, dan UMKM kios," cetusnya.
"Berdasarkan pembagian oleh Dinas Perdagkum, para pedagang hanya diberikan jatah 25 kios di lantai satu. Sehingga 9 pedagang yang sebelumnya memiliki kios di Pasar Legi terpaksa tak mendapat bagian karena sudah diberikan kepada yang lain. Pastinya ada sesuatu kepentingan, ada apa ini," keluh Sudono dengan nada bertanya.
Karena itu, Sudono berharap agar 34 kios di lantai satu diberikan semua kepada pedagang sesuai haknya. "Siapa yang ingin menguasai kios pasar, kami bukan mafia, malah justru malah sebaliknya. Kenapa kios pasar itu dibagi-bagikan dan bahkan dijual ke orang lain dengan harga yang fantastis," tukasnya. (nov/rev)