Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Edaran Tahun Baru Imlek 2572, Begini Isinya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Selasa, 09 Februari 2021 23:13 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi/Li 2021 M yang jatuh pada 12 Februari 2021. Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban, sekaligus peningkatan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Poin pertama SE tersebut mengimbau kepada penyelenggara tempat ibadah dan perayaan agar berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perwali Nomor 2 Tahun 2021.
BACA JUGA:
Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
Kampung Madani di Krembangan, Wujud Semangat Gotong Royong Masyarakat
Eri Cahyadi Terbitkan SE Larangan Judi Online di Lingkungan Pemkot Surabaya
Kemudian pada poin kedua, para Camat, Lurah, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat diimbau agar mensosialisasikan kepada seluruh warga di wilayah masing-masing terkait beberapa hal. Di antaranya, kegiatan ibadah perayaan Tahun Baru Imlek berpedoman pada Pasal 14 Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020. Pelaksanaan ibadah diimbau menggunakan daring, serta membatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas normal apabila dilaksanakan di tempat ibadah.
"Menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air dan sabun serta menghindari kerumunan," demikian bunyi salah satu poin surat edaran wali kota yang diterbitkan 8 Februari 2021.
Selanjutnya pada poin ketiga, menyebutkan agar kegiatan saling berkunjung dalam rangka silaturahmi digantikan secara daring. "Budaya pembagian angpao yang dibagikan kepada anggota atau keluarga yang lainnya, agar dilakukan secara transfer/uang elektronik (cashless)," begitu isi pada poin ketiga surat edaran tersebut.