32 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Non Yustisi di Kota Kediri
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 22 Februari 2021 20:19 WIB
Sedangkan hasil operasi di Jl. Sudanco Supriadi, lanjut Nur Kamid, petugas berhasil menjaring 14 orang pelanggar. Ke 14 orang tersebut yang mendapat teguran tertulis 2 orang, denda masker 10 orang masing-masing 20 lembar masker, dan 2 orang lainnya didenda transfer.
Sementara itu, hasil operasi di Pasar Bandar dan di Terminal Bus Tamanan, petugas hanya bisa menjaring 2 orang pelanggar prokes. Keduanya terjaring di Pasar Bandar yang semuanya mendapatkan sanksi teguran tertulis.
"Operasi ini dilakukan dalam rangka antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri," pungkas Nur Kamid. (uji/ian)