32 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Non Yustisi di Kota Kediri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

32 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Non Yustisi di Kota Kediri

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 22 Februari 2021 20:19 WIB

Salah seorang pelanggar prokes karena tidak memakai masker saat menjalani sanksi sosial dengan menyapu di tempat umum. foto: ist.

Sedangkan hasil operasi di Jl. Sudanco Supriadi, lanjut Nur Kamid, petugas berhasil menjaring 14 orang pelanggar. Ke 14 orang tersebut yang mendapat teguran tertulis 2 orang, denda masker 10 orang masing-masing 20 lembar masker, dan 2 orang lainnya didenda transfer.

Sementara itu, hasil operasi di Pasar Bandar dan di Terminal Bus Tamanan, petugas hanya bisa menjaring 2 orang . Keduanya terjaring di Pasar Bandar yang semuanya mendapatkan sanksi teguran tertulis.

"Operasi ini dilakukan dalam rangka antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri," pungkas Nur Kamid. (uji/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video