61 Pelanggar Prokes Jalani Sidang di Tempat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Kamis, 25 Februari 2021 13:55 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 61 pelanggar protokol kesehatan ditindak dalam operasi yustisi di depan Kantor Kecamatan Bangil, Kamis (25/02/2021). Para pelanggar itu langsung menjalani sidang di tempat.
Operasi yustisi kali ini ini diikuti oleh 120 personel yang terdiri dari TNI, Polri, BKO Marinir, Satpol PP, dan Dishub. Selama masa pandemi, ini ketiga kalinya dilakukan penindakan di tempat.
BACA JUGA:
Razia Balap Liar, Polres Pasuruan Amankan Ratusan Sepeda Motor Modifikasi
Operasi Yustisi Polresta Sidoarjo Sasar Warung dan Kafe di Kota Delta
Tegakkan Protokol Kesehatan, Tiga Pilar Asemrowo Surabaya Gelar Operasi Yustisi
Jelang Ramadan 1443 H, Koramil Paron Ngawi Rutin Gelar Operasi Yustisi Penegakan Prokes
"Ini ketiga kalinya dilakukan operasi sidang di tempat di Kabupaten Pasuruan. Yang pertama dan kedua di akhir 2020," terang Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jati Permana.
Adapun ke-61 pelanggar itu kedapatan tidak memakai masker. Mereka selanjutnya diberlakukan sidang di tempat dengan sanksi denda sesuai Perda Jatim No 2 tahun 2020.