Pra Rekonstruksi Pembunuhan Juragan Toko di Blitar Peragakan 27 Adegan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 03 Maret 2021 21:52 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Blitar menggelar pra rekonstruksi pembunuhan Bisri Efendi (71), juragan toko di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Rabu (3/3/2021) sore hingga malam hari.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, pra rekonstruksi dilakukan untuk mengonfirmasi hasil pemeriksaan awal. Di mana terduga pelaku Yuda (21) berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa
Truk Muat Tebu Terguling di Jalan Menikung Jalur Blitar-Malang
Bocah Usia 12 Tahun di Blitar Diperkosa Pria yang Berpesta Miras, 4 Pelaku Diamankan
"Di dalam kegiatan ini, penyidik sudah mempunyai gambaran terkait perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Tentang bagaimana tersangka mulai masuk toko, bersembunyi, kemudian mengambil sejumlah uang dan melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar AKBP Leonard.
Dia menjelaskan, adegan demi adegan yang diperagakan tersangka dalam pra rekonstruksi sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dilaksanakan. Termasuk posisi barang bukti maupun gerakan yang dilakukan yang terekam di dalam CCTV.