Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah, MAKI Minta Hakim Perintahkan Jaksa KPK Hadirkan Cak Imin
Editor: Tim
Senin, 08 Maret 2021 19:03 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia [MAKI] Boyamin Saiman memohon majelis hakim yang menyidangkan perkara suap dan gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa mengeluarkan surat penetapan. Yakni memerintahkan jaksa sebagai penuntut umum dari KPK memanggil dan menghadirkan secara layak sejumlah orang ke dalam ruang persidangan pada PN Tipikor Tanjungkarang.
Menurut Boyamin, sejumlah orang yang dimohon agar dipanggil dan dihadirkan secara layak itu adalah mereka yang disebut-sebut terlibat atau patut mengetahui serta wajib untuk dimintai keterangan perihal penggunaan aliran hasil ijon proyek yang dilakukan Mustafa.
BACA JUGA:
Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, PKB Kembali Pegang Orang Nomor 1
3 Anggota Dewan Ditetapkan Sebagai Pimpinan DPRD Trenggalek
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Gus Irsyad Batal Dilantik Jadi DPR RI, Massa SGI Geruduk KPU Kabupaten Pasuruan
“Khususnya, menghadirkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dan Purwati Lee selaku Vice President PT Sugar Group Companies, Khairudin Gustam, dam Ela Siti Nurmayah anggota Komisi XI DPR Fraksi PKB,” kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya yang diterima BANGSAONLINE.com, Senin (8/3/2021).
Boyamin melihat, majelis hakim telah mengeluarkan pendapatnya bahwa keterangan-keterangan saksi pada persidangan Kamis, 4 Maret 2021 kemarin didominasi kebohongan.
Atas dasar itu, Boyamin ingin berada pada posisi memberi masukan kepada majelis hakim, untuk memanggil kedua orang tersebut. Tujuannya tak lain dan tak bukan agar publik melihat bahwa majelis hakim masih berada dalam posisi membuat perkara tersebut terang benderang.
"Semestinya hakim meminta jaksa menghadirkan nama-nama tersebut demi membuat terang perkara, seterang kaca demi keadilan seluruh rakyat Lampung yang telah menjadi korban korupsi," pinta Boyamin.
Boyamin menyebut, dalam peradilan pidana, tujuannya mencari kebenaran materiil. Tak ada larangan bagi hakim meminta jaksa untuk memanggil seseorang meskipun tidak ada dalam berkas perkara. Hakim wajib menggali kebenaran demi keadilan.
Dia berharap, pihak yang sedari awal mengklaim akan membantu dan mempertontonkan kepada publik perihal kebenaran sesungguhnya di dalam perkara tersebut, tidak hanya gimmick.