​Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah, MAKI Minta Hakim Perintahkan Jaksa KPK Hadirkan Cak Imin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah, MAKI Minta Hakim Perintahkan Jaksa KPK Hadirkan Cak Imin

Editor: Tim
Senin, 08 Maret 2021 19:03 WIB

Boyamin Saiman. Foto: Antara

"Setiap ucapan yang ada di dalam pikiran, haruslah dimanifestasikan ke dalam bentuk tindakan, yaitu turut memohon penghadiran para sosok yang disebut di atas. Ini bentuk publik melakukan uji keseriusan kepada semua pihak, termasuk keseriusan lawyer terdakwa juga. Kita harap, mereka juga mengajukan permohonan kepada hakim untuk memanggil orang-orang tersebut dengan kualifikasi saksi yang meringankan untuk kepentingan kliennya, bahwa dugaan melakukan korupsi itu terjadi karena sistem mahar Pilkada," sarannya.

Lantas bagaimana bila ternyata para pihak dalam persidangan dan majelis hakim pada akhirnya tidak bertindak sesuai dengan harapan Boyamin Saiman?

"Saya tetap menghormati sikap hakim meskipun kecewa, meskipun masyarakat kecewa kita harus tetap menghormati sikap hakim. Sebab ada azas res judicata pro veritate habetur. Yang artinya putusan hakim harus dianggap benar, dan wajib dihormati meski kita anggap salah," tandas Boyamin.

Seperti ramai diberitakan media, sejumlah saksi bernama Chusnunia Chalim selaku mantan Bupati Lampung Timur, Midi Ismanto dan Khaidir Bujung -keduanya mantan kader DPW Lampung, serta Musa Zainudin selaku mantan Ketua DPW Lampung, telah dihadirkan di hadapan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang.

Keempat saksi tersebut dimintai keterangan perihal biaya yang dikucurkan Mustafa demi mendapat dukungan . Dalam perjalanannya, Mustafa tidak jadi direkomendasikan oleh DPW Lampung ke DPP kendati menurut Mustafa dan Midi, Khaidir, serta Musa, uang Rp 18 M telah diterima sesuai dengan perintah Chusnunia Chalim.

Alasan tidak munculnya rekomendasi tersebut ditengarai PT Sugar Grup Companies dan sosok Purwati Lee. Hal itu diungkapkan oleh Musa Zainudin berdasarkan informasi dari Khairudin Gustam, seorang kader Partai Demokrat yang menemuinya di Lapas Sukamiskin ketika Khairudin menjenguk Anas Urbaningrum.

Musa menyebut PT SGC dan sosok Purwati Lee telah memberikan uang Rp 40 M kepada agar menjadi landasan mengeluarkan rekomendasi kepada Arinal Djunaidi. Seterusnya diakui oleh Chusnunia Chalim memintanya untuk menjadi wakil dari Arinal Djunaidi.

Kemudian Midi mengatakan bahwa uang Rp 18 M tidak dapat dikembalikan utuh karena Chusnunia telah turut menikmatinya. Menurut Midi, uang Rp 1 M atas perintah Chusnunia Chalim diberikan kepada Ela Siti Nurmayah anggota Komisi XI DPR RI yang dulu adalah anggota DPRD Lampung Timur. Midi mengaku bahwa perintah Chusnunia Chalim telah dilaksanakannya melalui verifikasi serta konfirmasi kepada Ela dan Chusnunia. (tim) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video