Tempat Hiburan Malam Boleh Buka Tanpa Batas Waktu Operasional, Ini SE Terbaru Bupati Ngawi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 08 Maret 2021 20:34 WIB
Sementara itu, SE baru bupati terkait pelonggaran kegiatan masyarakat ini ditanggapi positif oleh masyarakat, salah satunya Nuri Karimatunisa, salah satu warga Kota Ngawi.
"Kita mendukung sepenuhnya tentang SE Bupati yang telah memberikan kelonggaran dalam kegiatan sosial masyarakat, meskipun dengan meningkatkan protokol kesehatan yang ketat," terang pemilik kedai di dalam wilayah Kota Ngawi tersebut.
Meski ada kelonggaran, namun dalam SE tersebut tetap mengatur waktu operasional bagi toko modern dan retail, yakni hingga pukul 21.00 WIB. Kecuali tempat wisata, rumah makan, dan tempat hiburan malam tidak ada batas waktu operasional. Akan tetapi pemantauan protokol kesehatan dilakukan secara ketat oleh Satgas Covid-19. (nal/sof/rev)