Tempat Hiburan Malam Boleh Buka Tanpa Batas Waktu Operasional, Ini SE Terbaru Bupati Ngawi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tempat Hiburan Malam Boleh Buka Tanpa Batas Waktu Operasional, Ini SE Terbaru Bupati Ngawi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 08 Maret 2021 20:34 WIB

Bupati Ngawi Ony Anwar saat menyosialisasikan SE terbaru secara virtual di Pendopo Wedya Graha Pemkab Ngawi.

Sementara itu, SE baru bupati terkait pelonggaran kegiatan masyarakat ini ditanggapi positif oleh masyarakat, salah satunya Nuri Karimatunisa, salah satu warga Kota .

"Kita mendukung sepenuhnya tentang SE Bupati yang telah memberikan kelonggaran dalam kegiatan sosial masyarakat, meskipun dengan meningkatkan protokol kesehatan yang ketat," terang pemilik kedai di dalam wilayah Kota tersebut.

Meski ada kelonggaran, namun dalam SE tersebut tetap mengatur waktu operasional bagi toko modern dan retail, yakni hingga pukul 21.00 WIB. Kecuali tempat wisata, rumah makan, dan tidak ada batas waktu operasional. Akan tetapi pemantauan protokol kesehatan dilakukan secara ketat oleh Satgas Covid-19. (nal/sof/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video