Tempat Hiburan Malam Boleh Buka Tanpa Batas Waktu Operasional, Ini SE Terbaru Bupati Ngawi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 08 Maret 2021 20:34 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Bupati Ngawi Ony Anwar resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM Mikro Lanjutan, Senin (8/3). Bupati Ony mengatakan, SE ini lebih longgar dibandingkan SE tentang penerapan PPKM Mikro sebelumnya.
"Mulai hari ini kita keluarkan SE tentang PPKM Mikro dan efektif berlaku mulai besok (Selasa, 9/3)," jelas Ony Anwar usai sosialisasi SE secara virtual dan terpusat dari Pendopo Wedya Graha Pemkab Ngawi. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh camat dan kepala desa yang ada.
BACA JUGA:
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Sampah di TPS Desa Dadapan Numpuk, ini Kata DPPTK Ngawi
Jelang Musim Kemarau, Satgas TMMD Ngawi Persiapkan Tandon Air Bersih
Selain Bangun Desa, Program TMMD Ke-121 di Ngawi Juga Lakukan Cek Kesehatan kepada Masyarakat
Namun Bupati Ony meminta masyarakat menanggapi secara bijaksana kelonggaran kegiatan sosial yang diberikan. Sebab, tujuan utama kelonggaran tersebut untuk mempercepat dan memulihkan laju roda perekonomian.
"Kita harus gas pol untuk pemulihan ekonomi, tetapi juga siap dengan rem yang pakem saat terjadi lonjakan virus," urainya.
Sementara itu, SE baru bupati terkait pelonggaran kegiatan masyarakat ini ditanggapi positif oleh masyarakat, salah satunya Nuri Karimatunisa, salah satu warga Kota Ngawi.
"Kita mendukung sepenuhnya tentang SE Bupati yang telah memberikan kelonggaran dalam kegiatan sosial masyarakat, meskipun dengan meningkatkan protokol kesehatan yang ketat," terang pemilik kedai di dalam wilayah Kota Ngawi tersebut.
Meski ada kelonggaran, namun dalam SE tersebut tetap mengatur waktu operasional bagi toko modern dan retail, yakni hingga pukul 21.00 WIB. Kecuali tempat wisata, rumah makan, dan tempat hiburan malam tidak ada batas waktu operasional. Akan tetapi pemantauan protokol kesehatan dilakukan secara ketat oleh Satgas Covid-19. (nal/sof/rev)