Gara-gara Utang Piutang, Emas 3,7 Kilogram Dijarah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gara-gara Utang Piutang, Emas 3,7 Kilogram Dijarah

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Hari Purnomo
Sabtu, 13 Maret 2021 21:18 WIB

Potongan rekaman CCTV proses pengambilan emas. (foto: ist)

"Langsung melakukan penjarahan itu. Padahal mediasi sudah dijelaskan dengan baik," tambahnya.

Dalam kurun waktu tak sampai lima menit, 3,7 kg perhiasan emas diambil oleh empat pelaku tersebut. Pemilik toko mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 2 miliar. Pemilik dan penjaga toko juga trauma

Sementara itu, Kapolsek Genteng AKP Sudarmaji membenarkan adanya aksi penjarahan perhiasan di toko emas yang berada di jalan Gajah Mada, Genteng tersebut. Dikatakanya aksi tersebut dipicu adanya utang piutang antara pelaku dan pemilik toko.

"Karena itu kasus utang piutang, kita akan memediasi kedua belah pihak. Kita tidak melakukan penahanan," kata AKP Sudarmaji kepada BANGSAONLINE, Sabtu (13/3/2021). (ari/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video