Jalin Kerja Sama, Kejari Trenggalek dan Kades se-Kecamatan Kampak Teken MoU Terkait Bidang Hukum
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 18 Maret 2021 20:40 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 7 kepala desa (kades) se-Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek menyepakati perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Trenggalek terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara bagi pemerintah desa, Kamis (18/3/2021).
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah, S.H., M.H., dengan seluruh kepala desa di wilayah Kecamatan Kampak dan disaksikan oleh Camat Kampak dan Kasi Datun Reza Feza, S.H., M.H.
BACA JUGA:
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP
Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan
Cegah Penyalahgunaan Dana dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Sejumlah Kegiatan ini
Cegah Penyalahgunaan Dana Desa dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Penerangan Hukum
"Agenda kami hari ini mengadakan MoU atau perjanjian kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara dengan para kepala desa yang ada di Kecamatan Kampak," kata Darfiah.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kata Darfiah lebih lanjut, Kejari Trenggalek akan membuka pelayanan hukum bagi kepala desa di Kecamatan Kampak.
Simak berita selengkapnya ...