PHK Melonjak, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Naik Signifikan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Diyah Khoirun Nisa
Senin, 22 Maret 2021 15:45 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami putus hubungan kerja (PHK). Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim jaminan hari tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Sampai dengan Februari 2021, pembayaran klaim BPJS ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa untuk program JHT mencapai Rp74.796.652.310 dengan jumlah 4.245 kasus, program JKK sebesar Rp4.504.688.047 dengan jumlah kasus mencapai 565.
BACA JUGA:
Pemprov Jatim Sabet Paritrana Award 2024 Kategori Terbaik Inovasi se-Jawa-Bali
Monev Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Santunan ke Ahli Waris
RS Medika Utama Blitar Bantu Pekerja Informal Dapatkan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
Jamin 27.272 Petani Tembakau dan Pekerja Rentan, Pemkab Mojokerto Sabet Paritrana Awards
Sementara untuk program JKM jumlah klaim sebesar Rp3.784.000.000 dengan kasus sejumlah 91. Program jaminan pensiun sebesar Rp1.044.358.425 dengan 904 kasus, total BP Jamsostek Surabaya Karimunjawa telah membayarkan klaim sejumlah Rp84.129.698.782.
Pps. Kepala BP Jamsostek Surabaya Karimunjawa Edi Sasono mengatakan, bagi para peserta yang ingin mengajukan klaim di masa pandemi bisa memanfaatkan ketiga kanal, pertama Lapak Asyik Online atau (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Layanan ini menjadi terfavorit di antara layanan lainnya.