Operasi Yustisi Prokes di Krembung Sidoarjo, 6 Orang Disanksi Tipiring
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Senin, 22 Maret 2021 23:06 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satgas Covid-19 Kecamatan Krembung menggelar operasi yustisi dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid III yang digelar di depan Mapolsek Krembung, Senin (22/3/2021).
Operasi yustisi yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polsek Krembung, Koramil, dan Satpol PP ini menyasar para pengguna jalan yang tidak patuh protokol kesehatan.
BACA JUGA:
Gelar Razia Balap Liar, Satlantas Polresta Sidoarjo Amankan Puluhan Motor
Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Patuh Semeru 2024, Ini Target Penindakannya
Polres Sidoarjo Siagakan 1.191 Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2024
Razia Balap Liar di Jalan Raya Arteri Porong, 95 Motor Diamankan
"Operasi yustisi ini digelar sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Krembung," cetus Kapolsek Krembung AKP Imam Yuwono.
Adapun yang menjadi sasaran dari operasi yustisi tersebut, para pengguna jalan baik itu kendaraan R2 maupun R4 yang melintas dan tidak menerapkan protokol kesehatan. "Kepada yang tidak bermasker kita berikan sanksi tipiring," ujarnya.