Nyambi Jual Pil Koplo, Ibu-Ibu Penjual Kopi di Tuban Dicokok Polisi
Editor: Revol
Wartawan: Suwandi
Jumat, 20 Februari 2015 21:46 WIB
"Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa pil karnopen sebanyak 217 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp 227 ribu."terangnya.
Selain itu, AKP Budi panggilan akrabnya mengatakan, dari pengakuan tersangka pil koplo tersebut dibeli dari orang lain dengan harga Rp 16 ribu setiap 10 butir. Kemudian dijual kembali kepada orang lain sebesar Rp 20 ribu setiap 10 butirnya.
"Saat ini, tersangka kami tahan di Polres untuk pengembangan lebih lanjut," ungkapnya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 197 Subsider 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.