Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Terapkan Prokes Ketat ke Penghuni Baru
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yeyen
Selasa, 20 April 2021 17:52 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur menerapkan protokol kesehatan atau prokes ketat kepada 59 penghuni baru, Selasa (20/04/21). Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19.
Sebanyak 59 penghuni baru tersebut dilayar atau dipindahkan dengan transportasi khusus dengan menerapkan prokes dari Rutan Kelas I Surabaya, Jawa Timur.
BACA JUGA:
Kadivpas Beri Atensi Khusus di Pelayanan Makanan, Targetkan Lapas Surabaya Punya Dapur Sehat
2 Napiter Lapas Surabaya Jalani Pembebasan Bersyarat
Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kanwil Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei ke Lapas Surabaya
150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikut Program Rehabilitasi
Sebelumnya, narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sesuai dengan Surat Kepala Nomor W15.PAS.PAS. 25 PK. 01.01.02- 1391 tanggal 19 April 2021 tentang pemindahan 59 WBP.
Menurut Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Shohibur Rachman, penerimaan narapidana dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Yakni dengan menerapkan tahapan dari mencuci tangan, masuk box sterilisasi, pemeriksaan suhu tubuh, dan menggunakan masker.
"Bahkan barang-barang yang dibawa oleh para WBP dari tempat sebelumnya sudah disemprot disinfektan," ungkapnya kepada para awak media.