Gagal Temui Bupati Bangkalan, Pokmas Dua Desa Janji Akan Geruduk Kantor Pemkab Tiap Jam Kerja | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gagal Temui Bupati Bangkalan, Pokmas Dua Desa Janji Akan Geruduk Kantor Pemkab Tiap Jam Kerja

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Subaidah
Kamis, 22 April 2021 16:01 WIB

Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Perreng dan Desa Kapor, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan saat hendak menyampaikan aspirasi ke Bupati Bangkalan. (foto: ist)

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Gagal menyampaikan aspirasi ke Bupati Bangkalan, Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Perreng dan Desa Kapor, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan berjanji akan menggeruduk Kantor Pemkab Bangkalan setiap hari di jam kerja mulai Senin (26/4/2021) mendatang.

Salah satu aspirasi yang ingin disampaikan oleh kedua kelompok masyarakat tersebut, yakni terkait nilai scoring terhadap bakal calon kepala Desa Perreng dan Desa Kapor yang tidak dimunculkan.

"Keluarkan nilai scoring pada pengalaman kerja dua calon ini. Karena satu poin terkait di pengalaman kerja tidak memiliki nilai. Padahal, pada malam hari nilainya ada, tapi pas pagi harinya sudah hilang," ujar Abdurrahman Tohir, Korlap Pokmas Desa Perreng, Kamis (22/4/2021).

Dirinya mempertanyakan salah satu bacalon kepala Desa Perreng yang justru memiliki ijazah palsu, namun lolos verifikasi cakades. Sehingga pihaknya meminta Bupati Bangkalan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan mengeluarkan surat sakti bupati.

"Kami akan terus perjuangkan, baik secara politik maupun secara hukum ke PTUN. Saya yakin, panitia P2KD dan TFPKD tidak profesional dalam proses administrasi, makanya penilaian administrasinya tidak objektif," terangnya.

Sementara itu, Ketua TFPKD Kabupaten Bangkalan Akhmad Ahadiyan Hamid menjelaskan, Bupati Bangkalan tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang berada di Jakarta menemui Kemensos menyerahkan dokumen gelar pahlawan nasional Syaikhona Muhammad Kholil. Sedangkan, P2KD desa masih disibukkan dengan masalah validasi data PDT pilkades.

"Saya sarankan, permasalahan ini juga lakukan pengaduan ke PTUN agar segera mendapatkan putusan dari pengadilan, sehingga hasil dari pengadilan dapat menjadi dasar hukum kita," pungkasnya. (ida/uzi/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video