Libur Idulfitri, Pemkab Trenggalek Terapkan Pembatasan Jumlah Pengunjung Wisata
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 06 Mei 2021 14:45 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya membatasi jumlah wisatawan pada masa libur Hari Raya Idulfitri 1442 H, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan jumlah pengunjung ke lokasi wisata.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek Drs. Sunyoto mengatakan, tiap-tiap destinasi wisata yang ada di Kabupaten Trenggalek hanya boleh dikunjungi oleh wisatawan maksimal 50 persen dari total kapasitas pengunjung yang bisa ditampung.
BACA JUGA:
Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Penjelasan Wakil Ketua DPRD Trenggalek soal Hasil Rapat Koordinasi
PAD Turun, Komisi II DPRD Trenggalek Minta Bakeuda Utamakan Belanja Skala Prioritas
"Dalam rangka mengantisipasi lonjakan wisatawan di beberapa destinasi wisata, kami dari Dinas Pariwisata akan menerapkan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen," kata Sunyoto, Kamis (6/5/2021).
Alasan pembatasan tersebut, kata dia, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di lokasi wisata. Sebab, ia memprediksi akan ada peningkatan jumlah pengunjung wisata di Kabupaten Trenggalek saat libur Hari Raya Idulfitri.