Wali Kota Eri Izinkan Salat Idulfitri di Masjid dan Lapangan Sesuai Zonasi Skala Mikro | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Wali Kota Eri Izinkan Salat Idulfitri di Masjid dan Lapangan Sesuai Zonasi Skala Mikro

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Indrayadi
Senin, 10 Mei 2021 14:19 WIB

Rakor bersama Forkopimda Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, serta seluruh kepala daerah di Jawa Timur yang berlangsung secara virtual, Minggu (9/5/2021) malam. (foto: ist)

"Alhamdulillah kalau setingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye," jelas Eri.

Adapun untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, Eri kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan Salat Idulfitri. Surat edaran yang dikeluarkan itu bakal disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur.

"Nanti pemerintah provinsi akan mengeluarkan surat edaran baru, setelah itu kami tindak lanjuti dengan membuat surat edaran, sehingga ketika itu menggunakan zonasi skala PPKM mikro, maka secara otomatis bisa dilaksanakan Salat Idulfitri (di masjid)," tambahnya.

Namun demikian, dalam surat edaran yang dikeluarkan tersebut, juga diatur mengenai ketentuan bagi warga yang akan mengikuti Salat Idulfitri. Misalnya warga di kelurahan A dengan status zona kuning tidak diperkenankan mengikuti Salat Idulfitri di masjid atau lapangan yang ada di kelurahan B zona hijau. Warga di kelurahan A diimbau agar tetap melaksanakan Salat Idulfitri di wilayahnya masing-masing.

"Karena tadi kita melihatnya per zona kelurahan PPKM mikro. Jadi saya berharap warga Surabaya ketika sudah ada skala mikro, Insya Allah diperbolehkan salat, tapi jangan melompati antarzona," katanya lagi.

Dia berharap, ketika dalam kelurahan itu zonanya masuk dalam kategori hijau atau kuning, warga di kawasan tersebut dapat melaksanakan salat di wilayahnya masing-masing. Artinya, warga di kelurahan itu tidak melompat ke lokasi zona yang lainnya. Sehingga hal ini diharapkan dapat lebih memudahkan dalam pengendalian dan pengawasan Covid-19.

Di samping mengatur pedoman tentang pelaksanaan Salat Idulfitri, dalam surat edaran itu juga berisi mengenai pelaksanaan selama perayaan Idulfitri 1442 Hijriah. Seperti pedoman agar tidak melakukan open house hingga bersalam-salaman ketika setelah salat.

"Gubernur juga menyampaikan terkait silaturahmi dan yang lainnya, kami juga akan atur di surat edaran. Karena sebenarnya penularan tidak hanya dalam salat, tapi karena nanti setelah salat ada salam-salaman, setelah salat ada makan bersama. Inilah yang sebenarnya bisa mempengaruhi pergerakan Covid-19 di Kota Surabaya," pungkasnya. (dra/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video