Jaga Warung Nyambi Edarkan Pil Koplo, Perempuan di Lamongan Diciduk
Editor: Revol
Wartawan: Haris
Kamis, 26 Februari 2015 16:41 WIB
LAMONGAN (BangsaOnline) - Mei Apriliani (24), ditangkap SatNarkoba Polres Lamongan kamis (26/2). Warga Desa Palang Kecamatan Palang, Tuban ini ditangkap karena mengedarkan pil koplo jenis Karnopen.
Ditangkapnya wanita penjaga warung ini setelah petugas menyamar sebagai pembeli di sebuah warung di kawasan TPI Brondong.
BACA JUGA:
Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan Selama 2022-2023
Tangkap 3 Remaja Gangster Bersenjata Tajam, Polrestabes Surabaya Buru Pemasok Sajam dan Pil Koplo
Satgaspam Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 153 Ribu Pil Koplo
Edarkan Ratusan Pil Dobel L, Pemuda Kandangan Kediri Ditangkap Polisi
Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP. Andik Lilik yang dikonfirmasi membenarkan tertangkapnya penjual pil daftar G jenis Karnopen ini.
Simak berita selengkapnya ...