Jaga Warung Nyambi Edarkan Pil Koplo, Perempuan di Lamongan Diciduk
Editor: Revol
Wartawan: Haris
Kamis, 26 Februari 2015 16:41 WIB
"Tersangka ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pembeli dan sebelumnya petugas mendapat informasi kalau ada warung yang melayani pembelian pil koplo ini," ungkapnya.
Saat ditangkap dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sedikitnya 90 butir pil koplo dan uang Rp.50 ribu.
"Jika terbukti maka pelaku akan dijaring dengan UU.No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 96 jo Pasal 98 (2 dan 3)," tandasnya
Tag:
Pil Koplo