Jaga Warung Nyambi Edarkan Pil Koplo, Perempuan di Lamongan Diciduk | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jaga Warung Nyambi Edarkan Pil Koplo, Perempuan di Lamongan Diciduk

Editor: Revol
Wartawan: Haris
Kamis, 26 Februari 2015 16:41 WIB

LAMONGAN (BangsaOnline) - Mei Apriliani (24), ditangkap SatNarkoba Polres Lamongan kamis (26/2). Warga Desa Palang Kecamatan Palang, Tuban ini ditangkap karena mengedarkan pil koplo jenis Karnopen.

Ditangkapnya wanita penjaga warung ini setelah petugas menyamar sebagai pembeli di sebuah warung di kawasan TPI Brondong.

Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP. Andik Lilik yang dikonfirmasi membenarkan tertangkapnya penjual pil daftar G jenis Karnopen ini.

"Tersangka ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pembeli dan sebelumnya petugas mendapat informasi kalau ada warung yang melayani pembelian pil koplo ini," ungkapnya.

Saat ditangkap dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sedikitnya 90 butir pil koplo dan uang Rp.50 ribu.

"Jika terbukti maka pelaku akan dijaring dengan UU.No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 96 jo Pasal 98 (2 dan 3)," tandasnya

 

 Tag:   Pil Koplo

Berita Terkait

Bangsaonline Video