Mulai Hari Ini, Orang Tua Bisa Langsung Bawa Akta Kelahiran dari Rumah Sakit Maupun Bidan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Indrayadi
Jumat, 11 Juni 2021 18:04 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Upaya Pemkot Surabaya dalam memperluas jangkauan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Adminduk) terus berjalan. Hari ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU), antara Pemkot Surabaya dengan 38 rumah sakit (RS), 80 bidan maupun klinik di Kota Pahlawan.
Wali Kota Eri berterima kasih atas kerja sama dari semua pihak RS, bidan maupun klinik yang telah bersedia bekerjasama dalam mempercepat pelayanan adminduk. Terbaru adalah pencetakan akta kelahiran. Ia menjelaskan, setelah bayi lahir maka akta kelahiran bisa langsung diterbitkan oleh ketiga pihak tersebut yang terintegrasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
BACA JUGA:
Gus Iqdam Doakan Menang dan Minta Jemaah Coblos Khofifah dan Eri Cahyadi di Pilkada 2024
Gus Iqdam: Khofifah itu Tawadhu dan Andhap Asor
Diiringi Pawai, Eri-Armuji Berangkat Daftar Pilwali ke KPU Surabaya Naik Becak
Gerindra Persiapkan Calon Berinisial A dalam Pilkada Surabaya
“Pengalaman saya dulu saat istri melahirkan, saya minta surat keterangan dari RS, baru setelah itu saya ke Dispendukcapil. Tapi mulai hari ini, ketika keluar dari RS atau bidan, para orang tua sudah bisa bawa pulang akta kelahirannya,” katanya, Jumat (11/6/2021).
Eri mengungkapkan, pelayanan kecepatan dalam pengurusan akta tersebut penting dilakukan. Jangan sampai warga tidak memiliki akta kelahiran. Mengingat akta kelahiran merupakan dokumen penting yang dapat digunakan berbagai keperluan administrasi. Misalnya, untuk kepentingan pendidikan sekolah maupun pengurusan paspor. Ke depan, ia berharap tidak ada lagi warga yang tidak memiliki akta kelahiran.