Terkait Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang, Kejari Tahan Pengurus KUD Sumber Rejeki
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Rabu, 23 Juni 2021 18:20 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, usai memasuki tahap dua pelimpahan, Rabu (23/06/21).
Tersangka yaitu Solahuddin (55), Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Korps Adhyaksa juga menetapkan satu tersangka lagi yang terlibat dalam penyelewengan pupuk di Kota Santri.
BACA JUGA:
Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi
Teken Jual Beli Gas dengan Kangean Energy, Dirut Petrokimia: Demi Kelancaran Pupuk Bersubsidi
Catat! Pemerintah Perbarui Data Penerima Pupuk Bersubsidi per 4 Bulan
Bahas Kelangkaan Pupuk Subsidi, Pj Bupati Pamekasan Undang Distributor dan Stakeholder
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Imran, mengungkapkan penetapan satu tersangka itu merupakan hasil pengembangan proses penyidikan yang dilakukan petugas, dalam perkara penyaluran pupuk bersubdisi.
"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap satu tersangka, untuk 20 hari ke depan. Seiring proses penyidikan, kami menemukan pula peran satu orang yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka," terangnya.
Satu tersangka yang dimaksud, lanjut Imran, yakni Kusairi (55), mantan koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Mojoagung.
"Dari hasil perhitungan auditor, total kerugian uang Negara hampir 500 juta. Modus yang digunakan, yakni memanipulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani terhadap pupuk bersubsidi tahun 2019," jelasnya.