Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Kediri Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 28 Juni 2021 17:44 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Febri Aditya alias Gembik, warga Dusun Selomanen, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, ditangkap Tim Buser Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri, Minggu (27/6).
Pria berusia 28 tahun ini ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 60 pil dobel L dan 1 ponsel.
BACA JUGA:
Polres Kediri Kota Bekuk 14 Pengedar saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Selama Juli-Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 10 Kasus dan Amankan 12 Tersangka
Petugas Lapas Kediri Gagalkan Penyelendupan Barang Terlarang Diduga Narkoba
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Kasi Humas Polsek Ngadiluwih Aiptu Anwar Sanusi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat petugas terkait peredaran narkotika di wilayah Ngadiluwih.
Simak berita selengkapnya ...