Paripurna DPRD Gresik Setujui 6 Raperda Untuk Disahkan Menjadi Perda
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 02 Agustus 2021 16:17 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, serta penyampaian laporan panitia khusus dan pengambilan keputusan atas 6 rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa DPRD dan eksekutif.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir, didampingi oleh Wakil Ketua Nur Saidah, Ahmad Nurhamim, Mujid Riduan, dan dihadiri anggota secara offline. Sementara Bupati Fandi Akhmad Yani, Wabup Aminatun Habibah, dan Kepala OPD mengikuti paripurna secara virtual.
BACA JUGA:
BKPSDM Gresik Gelar Uji Kompetensi ASN dan Luncurkan Program Gapura
Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79
Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
Untuk raperda prakarsa eksekutif ada dua, yaitu, Raperda tentang Perubahan Perseroan Terbatas Gresik Migas menjadi Perusahan Perseroan Daerah (Perseroda), dan Raperda tentang Penyelengaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Sementara empat raperda prakarsa DPRD, yakni, Raperda tentang Desa Wisata usulan dari Komisi I, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan usulan Komisi II, Raperda tentang Layanan Persampahan dan Kebersihan usulan Komisi III, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan usulan Komisi IV.