PHRI Ajukan Permohonan Keringanan PBB ke Pemkot Blitar
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 19 Agustus 2021 14:49 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Blitar menyurati Pemkot Blitar. Hal ini dilakukan karena mereka merasa keberatan dengan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Kenaikan itu, dinilai memberatkan pengusaha hotel dan restoran di tengah menurunnya pendapatan karena efek dari pandemi Covid-19.
Sekretaris PHRI Kota Blitar Reza Hasjim mengatakan, pada 2021 ini PBB Kota Blitar naik hampir tiga kali lipat. Dia mencontohkan PBB hotel yang tahun sebelumnya Rp 5 juta, sekarang naik mencapai Rp 16 juta.
BACA JUGA:
Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1
Diizinkan Bermarkas di Stadion Supriyadi, Tim Arema FC Boyongan ke Kota Blitar
Stadion Soepriadi Resmi Jadi Kandang Arema FC, PSSI: Apapun yang Terjadi Tanggung Jawab Panitia
"Kami berkirim surat meminta keringanan PBB kepada Wali Kota Blitar. Karena kondisi pandemi Covid-19 ini pendapatan hotel dan restoran juga turun drastis. Bahkan okupansi tempat tidur hotel turun hampir 90 persen selama pandemi," ujar Reza, Kamis (19/8/2021).
Dengan kondisi ini, pendapatan hanya sebesar 10 sampai 15 persen saja per bulannya, sehingga pengusaha hotel dan restoran harus putar otak untuk mencukupi biaya operasional dan gaji pegawai.