PHRI Ajukan Permohonan Keringanan PBB ke Pemkot Blitar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PHRI Ajukan Permohonan Keringanan PBB ke Pemkot Blitar

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 19 Agustus 2021 14:49 WIB

Salah satu hotel di Kota Blitar. (foto: ist)

"Untuk operasional saja tentu setiap bulannya harus putar otak, ditambah tanggungan beban pembayaran PBB yang sangat besar. Kami sangat keberatan dan tidak ada anggaran untuk membayar PBB," imbuhnya.

Pihaknya berharap Pemkot Blitar memberikan keringanan pembayaran PBB sampai 50 persen kepada para pengusaha hotel dan restoran. Kata dia, sebenarnya Pemkot Blitar telah memberikan relaksasi pajak daerah kepada pengusaha hotel dan restoran. Pada 2020 lalu relaksasi diberikan selama enam bulan. Namun di 2021 relaksasi hanya berlaku di bulan Juli 2021.

"Jumlah hotel di Kota Blitar sekitar 14 hotel dan jumlah restoran sekitar 40-an. Saat ini, kondisi pengusaha hotel dan restoran hanya bisa bertahan. Itu pun sangat berat. Untuk itulah kami berharap pemkot memberi keringanan kepada kami," pungkasnya. (ina/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video