PPKM Surabaya Turun Level 3, Sejumlah RHU Masih Dilarang Beroperasi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Indrayadi
Rabu, 01 September 2021 23:22 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seiring penurunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Surabaya menjadi level 3, beberapa tempat usaha seperti mal dan pusat perbelanjaan pun memperoleh relaksasi.
Namun, kebijakan relaksasi itu belum termasuk untuk sektor Rumah Hiburan Umum (RHU). Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto.
BACA JUGA:
Buntut Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Diskotek Valhalla Diduga Langgar SOP
Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Anak di Bawah Umur
Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
Meski begitu, masih saja ada RHU yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Karena itu harus dilakukan pengawasan secara intensif.
"Pengawasan kami lakukan tiap malam. Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri, BPB Linmas, dan Satgas Covid-19 tetap melakukan operasi pengawasan dan penertiban terhadap RHU yang masih buka," kata Eddy, Rabu (1/9/2021).