Saya Ingin Menikahi Sepupu Kedua, Ditentang Keluarga, Mohon Arahan?
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Sabtu, 04 September 2021 10:07 WIB
>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
Permintaan Dispensasi Nikah Dini Meningkat, PA Magetan Lakukan Langkah ini
Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said
Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...
Assalamualaikum Wr.Wb. Kiai Imam, saya mohon arahan dan bimbingan atas masalah cinta dan rencana pernikahan yang akan kami lakukan.
Terus terang kami ada rasa saling mencintai dengan calon pasangan saya. Masalahnya kami masih ada hubungan saudara dengan status sebegai sepupu kedua.
Kami sudah mantap hati, akan menikah dengan keponakan saya tersebut, namun keluarga melarang karena dianggap masih saudara dekat.
Bagaimana Kiai dalam pandangan Islam, bolehkah kami menikah? Semoga jawaban Kiai ini nantinya bisa melembutkan hati keluarga kami. (Sumarling - Makassar)
Jawaban:
Waalaikummussaam Wr.wb. Mas Sumarling, saya dapat memahami kegundahan hati, Mas karena sama-sama saling mencintai.
Secara fitrah manusia dan makhluk hidup yang lain diberi anugerah oleh Allah Swt untuk tertarik pada lawan jenisnya; kemudian saling mencintai. Selanjutnya atas dasar saling saling cocok dan cinta itu manusia melaksanakan akad nikah, agar dua sejoli itu berpasagan legal baik secara sosial maupun menurut tuntutan agama. Dengan demikian "hubungan seksualnya" sah dan mendapatkan pahala, menurut ajaran agama.