Cegah Persaingan Tidak Sehat, Nasim Khan Gandeng KPPU Gelar Sosialisasi Kemitraan UMKM di Situbondo
Editor: Rohman
Wartawan: Mursidi
Jumat, 15 Oktober 2021 17:56 WIB
"Karena peran UMKM terhadap perekonomian nasional sangat penting, maka ini mendesak perlu adanya pengawasan terhadap kemitraan di antara usaha besar/menengah dengan usaha kecil," kata Gus Afif.
Menurut dia, KPPU merupakan salah satu produk reformasi, di mana penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia diserahkan kepada KPPU, di samping kepolisian, kejaksaan, dan peradilan. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
"Jadi, monopoli itu tidak boleh terjadi, karena menghalangi terjadinya persaingan yang sehat dan membawa dampak terciptanya ekonomi tinggi yang membebani masyarakat luas," paparnya.
Untuk itu, Gus Afif mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung KPPU dalam pelaporan dan memberikan informasi terkait dengan persaingan usaha, dan pengawasan kemitraan. Laporan paling sedikit memuat seperti yang telah diatur dalam Pasal 8 Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019.
"Jika mengetahui atau menduga telah terjadi pelanggaran pelaksanaan kemitraan, laporkan kepada kami, dan kami akan merahasiakan identitas pelapor," ungkapnya. (mur/mar)