Dewan Kaji Rencana Penyertaan Modal ke Bank Jombang
Editor: Musta'in/Revol
Wartawan: Dio
Kamis, 19 Maret 2015 23:45 WIB
Pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan Komisi B (bidang keuangan) guna membahas masalah Bank Jombang. Terkuaknya kasus kredit fiktif itu memunculkan gagasan agar rencana dana hibah sebesar Rp 3 milyar dari Pemkab Jombang untuk Bank Jombang dikaji ulang. "Dana hibah itu bisa dikaji ulang. Kita lihat saja nanti, bagaimana perkembangan kasus ini," pungkasnya.
Diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kredit fiktif sebesar Rp 775 juta. Tiga tersangka masing-masing HS dan WR, keduanya PNS di Kecamatan Megaluh dan Bandar Kedungmulyo. Lalu SA, petugas AO (Acaount Officer) Bank Jombang.