Sita Mobil Konsumen, MPM Finance Digugat dan Menang
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 19 Oktober 2021 18:39 WIB
Inti putusan tersebut, lanjut Akson, PN Nganjuk menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, PN Nganjuk menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp396.000,00.
Sementara itu, Supervisor MPM Finance Cabang Kediri, Hari Mugi Santoso, menambahkan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya sudah menyurati PW dan yang bersangkutan juga sudah pernah datang di Kantor MPM Finance untuk bernegosiasi.
"Kami melakukan eksekusi sesuai prosedur. Kami sudah melayangkan somasi dan konsumen tersebut juga sudah datang ke kantor, untuk negosiasi terkait masalah penyelesaian angsuran," kata Hari.
Ia mengungkapkan, konsumen tersebut mengambil kredit selama 5 tahun. "Konsumen bersangkutan sudah mengangsur 37 bulan, dengan angsuran sekitar Rp2,3 juta/bulan," pungkasnya. (uji/mar)