BKSDA Banyuwangi Lepas Liarkan 30 Burung Cucak Hijau Hasil Penindakan Penjual Burung Dilindungi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Teguh Prayitno
Jumat, 22 Oktober 2021 23:09 WIB
Ia berharap peristiwa ini dapat dijadikan pelajaran bagi warga yang belum mengetahui bahwa satwa liar yang dilindungi tidak boleh diambil dan diperjualbelikan. Khususnya burung cucak hijau yang masih kerap dijumpai di pasar burung, dan bahkan sering dipelihara kebanyakan orang. Kepada para pelakunya bisa dijerat hukum pidana.
"Dengan penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi perdagangan burung (dilindungi)," tutupnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Alas Purwo wilayah II Muncar, Novia Utami menyambut baik kegiatan pelepasliaran burung cucak hijau di Taman Nasional Alas Purwo.
Menurutnya, Cucak Hijau Alas Purwo terkenal akan kualitas kicauannya. Sehingga hal itulah penyebab burung dilindungi berbulu hijau tersebut menjadi incaran para pemburu satwa untuk diperjualbelikan.
"Cucak hijau di Taman Nasional Alas Purwo masih banyak, tetapi penangkapan di habitatnya merupakan tindak pidana," kata Novia.
Namun, di Taman Nasional Alas Purwo ini tidak hanya burung cucak hijau saja yang dilindungi, tetapi seluruh flora dan faunanya yang ada di kawasan Taman Nasional yang berada di paling ujung timur di Pulau Jawa ini juga dilindungi.
"Kami Imbau masyarakat patuhi undang-undang yang berlaku. Karena segala bentuk tindak pidana kehutanan akan kami proses sesuai peraturan yang berlaku," kata Novia.