Modus Jual Minyak Goreng Online Murah, IRT di Bangkalan Tipu Pelanggan hingga Rp 266 Juta Lebih
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Subaidah
Kamis, 28 Oktober 2021 21:13 WIB
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino saat menggelar rilis di mapolres, Kamis (28/10/2021).
"Kemudian, dengan motif yang sama, korban kedua juga mengalami kerugian senilai 66.150.000 juta rupiah," imbuh Alith.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut. Hal itu terkait dengan adanya keterlibatan tersangka lain atau korban lainnya dengan motif yang sama.
Atas kejadian itu, pelaku kami jerat sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya. (ida/uzi/ian)