Modus Jual Minyak Goreng Online Murah, IRT di Bangkalan Tipu Pelanggan hingga Rp 266 Juta Lebih
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Subaidah
Kamis, 28 Oktober 2021 21:13 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - GM (28), warga Kelurahan Kraton, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan berhasil diamankan Polres Bangkalan setelah berhasil melakukan penipuan senilai Rp 206.800 juta.
"GM yang merupakan ibu rumah tangga ini kami tangkap setelah melakukan penipuan terhadap dua orang korban senilai Rp 206.800 juta dengan modus menjual minyak goreng murah secara online melalui media WhatsApp," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, saat menggelar rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis (28/10/2021).
BACA JUGA:
UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM
Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
DPC PKB Bangkalan Berangkatkan Pengurus Dewan Syuro dan Tahfidz ke Muktamar Bali
Kronologinya dimulai pada 19 Maret 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban AM memesan 970 kardus minyak goreng kepada tersangka melalui pesan WA dan dijanjikan akan dikirimkan pada 2 April 2021.
"Korban melakukan transaksi pembayaran sebanyak 4 kali kepada pelaku hingga Rp 140.650.000 juta. Tapi, sampai tanggal 8 April 2021, tersangka belum mengirimkan satu kardus pun kepada korban," terangnya.
"Kemudian, dengan motif yang sama, korban kedua juga mengalami kerugian senilai 66.150.000 juta rupiah," imbuh Alith.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut. Hal itu terkait dengan adanya keterlibatan tersangka lain atau korban lainnya dengan motif yang sama.
Atas kejadian itu, pelaku kami jerat sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya. (ida/uzi/ian)