Gandeng Bea Cukai dan Kejaksaan, Diskominfo Gresik Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gandeng Bea Cukai dan Kejaksaan, Diskominfo Gresik Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 09 November 2021 18:40 WIB

Para peserta sosialisasi cukai dari UMKM KPUG. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Selain KPPBC, Kejaksaan Gresik selama ini juga melakukan penindakan terhadap masyarakat yang mengedarkan atau memperjual-belikan barang tanpa cukai.

Hal ini disampaikan Indah Rahmawati saat menyampaikan materi. Selain penindakan, kata dia, kejaksaan juga mengedepan edukasi, sosialisasi, dan pembinaan. "Sehingga, masyarakat menjadi paham dan tidak mengedarkan, memperjualbelikan barang tanpa cukai," katanya.

Dikatakan, kejaksaan lebih mengedepkan pencegahan daripada penindakan. Karena itu, dia meminta kepada masyarakat mengingatkan dan melaporkan apabila mendapati indikasi masyarakat yang membuat, mengedarkan, atau memperjualbelikan barang tanpa cukai.

Ia menjelaskan, dalam penindakan perkara dugaan pelanggaran pidana barang tanpa cukai, ada tahapan yang dijalankan. "Mulai puldata (pengumpulan data), pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), penyidikan, hingga penuntutan," terangnya.

Di sisi lain, Frida Partiwi menyatakan bahwa saat ini belum memiliki peraturan daerah (perda) sebagai regulasi yang memayungi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Namun, sudah memiliki Perda Nomor 04 Tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dijabarkan dengan Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 40 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok.

Perda tersebut di antaranya mengatur 5 tempat yang mengatur kawasan tanpa rokok. Yaitu, tempat sarana ibadah, bermain anak, belajar mengajar dan pelatihan, fasilitas kesehatan, dan angkutan umum.

Sementara kawasan terbatas rokok, ada 3 tempat. Yaitu, tempat umum, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan. "Kalau diketahui ada masyarakat yang ketahuan dan terbukti merokok di tempat-tempat terlarang, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi," jelasnya.

Sanksi yang diberikan dari yang ringan hingga berat. Untuk sanksi ringan berupa teguran, pengusiran, dan denda Rp 100-500 ribu.

Kemudian, untuk sanksi berat berupa denda paling banyak Rp 50 juta atau 3 bulan kurungan. "Sanksi berat itu akan dikenakan bagi yang melanggar di 5 tempat yang telah ditentukan," pungkasnya. (hud/adv)

Para pemateri dan peserta sosialisasi cukai. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video