Gandeng Bea Cukai dan Kejaksaan, Diskominfo Gresik Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gandeng Bea Cukai dan Kejaksaan, Diskominfo Gresik Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 09 November 2021 18:40 WIB

Para peserta sosialisasi cukai dari UMKM KPUG. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC), Kejaksaan Negeri Gresik, Bagian Hukum, dan Bagian Perekonomian mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, di Kafe Panggang, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Selasa (9/11).

Sosialisasi dengan peserta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Komunitas Pelopor Usaha Gresik (KPUG) ini menghadirkan narasumber Faisal Andy Rahman (Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Gresik), Indah Rahmwati (Kasubsi Uheksi Kejari Gresik), Frida Partiwi (Kasubag Produk Hukum Daerah Bagian Hukum Setda Gresik), dan Nikmah (Bagian Perekonomian ).

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Diskominfo Gresik, Dr. Siti Jaeyaroh. Ia menyatakan tujuan sosialisasi tersebut untuk memberikan edukasi kepada para pelaku UMKM yang bergerak dalam jual beli barang bercukai agar paham bahwa barang tanpa cukai itu dilarang.

"Harapan kami, informasi yang didapatkan dari sosialisasi bsa dikembangkan di kelompok masing-masing dan kelompok lain," katanya.

Menurut Jaeyaroh, sosialisasi tersebut merupakan yang pertama kali. Sebab, sejak pendemi Covid-19 melanda, praktis kegiatan yang mengumpulkan banyak orang tidak diperbolehkan.

"Ini yang pertama. Tapi terus kita lakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat," jelasnya.

Sementara dalam paparannya, Faisal Andy Rahman menyatakan bahwa sosialisasi bidang cukai tersebut penting untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat pengusaha agar tak bermain dengan barang-barang tanpa cukai. Sebab, ada sanksi hukumnya.

"Di Gresik sejauh ini belum kami temukan pemroduksi barang tanpa cukai seperti rokok. Tapi, kalau yang memasarkan banyak. Jadi, Gresik banyak bergerak di pemasaran, bukan produksinya," katanya.

"Pabriknya, atau home industrinya rata-rata di Kabupaten Lamongan," imbuhnya.

Menurut Faisal, alasan pengusaha atau pemroduksi rokok nakal tak melengkapi barangnya dengan pita cukai, lantaran mahalnya harga pita cukai. Untuk satu bungkus rokok standar misalnya, pita cukai yang harus dibayar Rp 20 ribu.

"Kan sudah bisa dihitung 5 bungkus sudah 100 ribu. Mungkin karena pita cukai itu mahal, sehingga banyak yang nekat tak melengkapi dengan pita cukai, sehingga bisa berdampak hukum ketika ketahuan," paparnya.

Padahal, lanjut Faisal, barang-barang kena cukai yang dijual tanpa cukai seperti rokok telah merugikan negara sangat besar. Untuk itu, bea cukai terus melakukan pencegahan dengan pembinaan.

Ia mengungkapkan, baru-bari ini Kantor Bea Cukai Gresik memusnahkan barang sitaan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai berupa hasil tembakau (rokok, TIS dan liquid vape), MMEA impor/lokal dan obat-obatan kedaluwarsa (expired), yang diperoleh dari berbagai tempat di Kabupaten Gresik dan Lamongan.

Princiannya, 513.263 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 524 batang sigaret kretek tangan (SKT), 1.400 batang sigaret putih mesin (SKM). Barang-barang itu dimusnahkan karena tak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bukan peruntukannya, dan dilekati pita cukai bekas.

Selain KPPBC, Kejaksaan Gresik selama ini juga melakukan penindakan terhadap masyarakat yang mengedarkan atau memperjual-belikan barang tanpa cukai.

Hal ini disampaikan Indah Rahmawati saat menyampaikan materi. Selain penindakan, kata dia, kejaksaan juga mengedepan edukasi, sosialisasi, dan pembinaan. "Sehingga, masyarakat menjadi paham dan tidak mengedarkan, memperjualbelikan barang tanpa cukai," katanya.

Dikatakan, kejaksaan lebih mengedepkan pencegahan daripada penindakan. Karena itu, dia meminta kepada masyarakat mengingatkan dan melaporkan apabila mendapati indikasi masyarakat yang membuat, mengedarkan, atau memperjualbelikan barang tanpa cukai.

Ia menjelaskan, dalam penindakan perkara dugaan pelanggaran pidana barang tanpa cukai, ada tahapan yang dijalankan. "Mulai puldata (pengumpulan data), pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), penyidikan, hingga penuntutan," terangnya.

Di sisi lain, Frida Partiwi menyatakan bahwa saat ini belum memiliki peraturan daerah (perda) sebagai regulasi yang memayungi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Namun, sudah memiliki Perda Nomor 04 Tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dijabarkan dengan Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 40 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok.

Perda tersebut di antaranya mengatur 5 tempat yang mengatur kawasan tanpa rokok. Yaitu, tempat sarana ibadah, bermain anak, belajar mengajar dan pelatihan, fasilitas kesehatan, dan angkutan umum.

Sementara kawasan terbatas rokok, ada 3 tempat. Yaitu, tempat umum, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan. "Kalau diketahui ada masyarakat yang ketahuan dan terbukti merokok di tempat-tempat terlarang, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi," jelasnya.

Sanksi yang diberikan dari yang ringan hingga berat. Untuk sanksi ringan berupa teguran, pengusiran, dan denda Rp 100-500 ribu.

Kemudian, untuk sanksi berat berupa denda paling banyak Rp 50 juta atau 3 bulan kurungan. "Sanksi berat itu akan dikenakan bagi yang melanggar di 5 tempat yang telah ditentukan," pungkasnya. (hud/adv)

Para pemateri dan peserta sosialisasi cukai. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video