Satresnarkoba Polres Pasuruan Bekuk Pengedar Narkoba di Jalan Pecalukan Prigen
Editor: Rohman
Wartawan: M Andy Fachrudin
Jumat, 12 November 2021 23:56 WIB
Saat akan ditangkap, kata Slamet, pelaku sempat membuang sesuatu di semak-semak. Melihat hal tersebut, petugas langsung mencari dan menemukan belasan kantong plastik berisi narkoba jenis sabu di sana.
“Barang bukti yang diamankan yaitu 12 kantong plastik yang berisi kristal warna putih. Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor 3,91 gram, sebuah tas slempang warna hitam dan satu buah HP warna hitam,” paparnya.
Dengan demikian, Khoirul bakal dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (maf/par/mar)