Polres Blitar Bersihkan Penambang Pasir Liar
Editor: Revol
Wartawan: Try Susanto
Selasa, 24 Maret 2015 20:40 WIB
“Mereka yang tetap jalan tanpa ada ijin resmi akan kami tangkap dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya lagi.
AKBP Muji Ediyanto menambahkan, saat ini di Kabupaten Blitar ada sekitar 50 penambang baik penambang pasir dan tanah kaulin yang mengeksploitasi kekayaan bumi di Kabupaten Blitar tanpa ijin di 16 Kecamatan wilayah hukum Polres Blitar
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Drs. Mujianto mengakui adanya beberapa wilayah sebagai lokasi penambangan. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan SKPD terkait persiapan Polres Blitar untuk melakukan operasi penambangan liar di wilayah Kabupaten Blitar. Bahkan pihaknya juga meminta kepada penambang liar untuk tidak melakukan penambangan jika tidak memiliki ijin resmi.
“Selain penambang pasir yang berada di wilayah utara Kabupaten Blitar, yakni di Kecamatan Nglegok juga ada lokasi penambangan lain seperti kaolin serta sejenisnya yang berada di wilayah Kabupaten Blitar bagian selatan. Untuk itu kami akan koordinasikan serta lihat perijinan yang mereka miliki sudah sesuai dengan aturan atau belum,” terang Mujianto.