Terkait Kredit Fiktif SK PNS, 2 Pejabat UPTD Dispendik Tanggulangin Sidoarjo Tak Ditahan
Editor: Shopi'i
Wartawan: Gunadi
Rabu, 25 Maret 2015 00:16 WIB
SIDOARJO (BangsaOnline) - Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo seolah lamban dan tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi bobol bank dengan modus SK PNS fiktif di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kecamatan Tanggulangin. Buktinya, Dirut dan mantan Dirut BPR Delta Artha yang menjadi tersangka tak ditahan, begitu juga mantan Kepala UPTD Cabang Tanggulangin Abdul Kholik dan Kepala UPTD saat ini Yuliani ,tak ditahan. Namun, tersangka Abdul Kholik dan Yuliani dimintai keterangan sebagai saksi, Selasa (24/3).
Keduanya menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo. Hanya saja, keduanya kembali bisa melenggang kangkung karena Kejari Sidoarjo tak melakukan penahanan.
Ternyata, keduanya diperiksa sebagai saksi terhadap 4 tersangka lainnya yang ditahan oleh Kejari Sidoarjo yaitu Luluq Frida Ishaq, Munawaroh, Atik Munjiati dan Yunita dalam korupsi bobol bank menggunakan SK Fiktif guru-guru UPTD Dispendik Kecamatan Tanggulangin.
BACA JUGA:
Kejari Sidoarjo Luncurkan Pelayanan Si Mola untuk Pengambilan Tilang dan Pelayanan Hukum Lainnya
Terpidana Gelar Palsu Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo
Kejari Sidoarjo Musnahkan Ratusan Ribu Barang Bukti
Kejari Sidoarjo Terima Kasus Tewasnya Balita Akibat Kecelakaan
Rencananya, tim pidsus akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dari PT. BPR Delta Arta yaitu mantan Direktur Utama PT BPR Delta Artha Sidoarjo M. Amin, dan Ratna Wahyuningsih, Dirut yang saat ini masih menjabat.