Terkait Kredit Fiktif SK PNS, 2 Pejabat UPTD Dispendik Tanggulangin Sidoarjo Tak Ditahan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terkait Kredit Fiktif SK PNS, 2 Pejabat UPTD Dispendik Tanggulangin Sidoarjo Tak Ditahan

Editor: Shopi'i
Wartawan: Gunadi
Rabu, 25 Maret 2015 00:16 WIB

"Kalau tidak Rabu (25/03) besok (hari ini-red), ya hari berikutnya dari BPR akan kami periksa. Jadwalnya kami lupa, yang jelas diperiksa," cetus Kasi Pidsus La Ode Muhammad Nusrim SH.

Kasi Pidsus La Ode Muhammad Nusrim SH menyangkal kalau mengistimewakan tersangka Abdul Kholik, Yuliani, M Amin dan Ratna Wahyuningsih yang tidak ditahan. Dalihnya, keempat tersangka tersebut kooperatif saat pihak kejaksaan melakukan pemanggilan dalam proses penyidikan.

Sekedar diketahui, Kredit fiktif tersebut terungkap saat LFI tidak berhasil mengembalikan utangnya ke koperasi UPTD sebesar Rp 500 juta. Setelah dilacak, ternyata uang tersebut digunakan untuk membayar utang ke bank. Pengajuan kredit yang dimulai sejak 2010 sampai Desember 2014, ada 98 kredit palsu yang diajukan dengan menggunakan jaminan SK PNS palsu hingga Rp 12 miliar. 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video