Sidang Pertama Kasus Dugaan Korupsi Diskominfo Kabupaten Kediri Digelar Virtual
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 17 November 2021 22:52 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kediri dengan terdakwa S dan KS, mulai digelar, Rabu (17/11). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dakwaan dibacakan oleh Dedi Saputra Wijaya, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
Instruksi Pj Wali Kota Kediri saat Rakor Pemberantasan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi Hibah Bantuan Sapi di Ngadiluwih Kediri Naik ke Penyidikan
Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
Begini Cara Pemkot Kediri Kendalikan Inflasi
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim: Marper Pandiangan, S.H., M.H. (Ketua), Poster Sitorus, S.H., M.H. (Anggota I), Manambus Pasaribu, S.H., M.H. (Anggota II) dan Panitera Pengganti: Asep Priyatno, S.H., M.H., atas nama terdakwa KS.
Terdakwa S dan KS didakwa JPU dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (I) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (I) ke- 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.