Sidang Pertama Kasus Dugaan Korupsi Diskominfo Kabupaten Kediri Digelar Virtual
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 17 November 2021 22:52 WIB
Terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan mengerti, tidak keberatan, dan tidak mengajukan eksepsi. Sehingga, hakim menunda sidang selama satu minggu pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 dengan agenda pembuktian dari penuntut umum.
Dalam sidang itu, majelis hakim, panitera, penuntut umum, dan penasehat hukum berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya. Sedangkan terdakwa berada di ruang sidang virtual di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Diketahui, dalam kasus ini terdakwa S dan KS diduga telah melakukan korupsi senilai Rp1.072.490.236,00. di Diskominfo Kabupaten Kediri.
Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Dedy Priyo, mengatakan bahwa KS berperan sebagai pengguna anggaran (PA) pada tahun anggaran 2019. Ia diduga telah melakukan tindak korupsi dengan menggelar agenda fiktif Pengelolaan Informasi Publik (PIP). (uji/mar)