Tanya Jawab: Anak Hasil Zina, Bolehkah Dinikahi Bapaknya Sendiri?
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Sabtu, 20 November 2021 11:53 WIB
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
Permintaan Dispensasi Nikah Dini Meningkat, PA Magetan Lakukan Langkah ini
Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said
Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...
Assalammualaikum Wr.Wb. Kiai Imam Ghazali yang saya hormati. Saya ingin mengonsultasikan tentang nasab anak hasil zina, siapa yang harus menjadi walinya? Yang kedua, bolehkah dia dinikahi laki-laki yang men-zinai ibunya? Hal ini saya tanyakan karena antara wanita dan laki-laki yang men-zinai-nya tidak pernah ada ikatan perkawinan yang siri maupun resmi.
Terima kasih atas jawabannya. (A.Arif - Madura)
Jawaban:
Waalaikummussalam Wr. Wb. Mas Arif, terima kasih atas pertanyaanya. Kejadian seperti ini sangat mungkin terjadi di tengah masyaraat yang sadar diketahui oleh mereka yang mau menikah atau tanpa mereka sadari.
Perlu diketahui bersama, dalam Islam tidak dikenal istilah anak zina kecuali hanya mempermudah istilah saja seperti waladu al-zina (anak zina), sebab semua anak terlahir dalam kondisi fitrah dan suci. Pelakunya lah yang seharusnya mendapatkan sebutan orang berzina sebagaimana Alquran menegaskan istilah itu.
Para ulama sepakat bahwa anak hasil zina itu tidak menanggung dosa sama sekali, ia suci bersih dari dosa, yang berdosa adalah orang tuanya. Dan dalam masalah nasab keberadaan anak ini memang agak diperdebatkan. Yang disepakati oleh para ulama adalah bahwa tersambungnya nasab anak zina ini kepada ibunya saja dan hubungan ini sah menurut syariat tapi bukan kepada bapaknya, alias orang laki-laki yang berbuat zina dengan ibunya. Maka jika anak zina itu laki-laki, Ibu yang melahirkan adalah ibunya yang sah secara syar’i maka tidak boleh menikahinya.