Sekdes di Blitar yang Gelapkan Iuran Pajak Ditahan, Warga Syukuran Sembelih Kambing
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 03 Desember 2021 19:16 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Desa (Sekdes) Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan iuran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBBP2).
Penahanan sekdes berinisial AA tersebut langsung disambut gembira warga desa. Mereka menggelar syukuran dengan menyembelih seekor kambing di balai desa, Kamis (2/12/2021).
BACA JUGA:
Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa
Ratusan Kelompok Tani Tembakau di Blitar Dapat Bantuan Alat Senilai Rp2 Miliar dari DBHCHT
"Atas ditahannya sekdes, warga menggelar syukuran potong kambing, ada juga warga yang menyumbang ayam karena antusias ikut syukuran," ujar Eko Budi Winarto perwakilan warga Desa Tegalrejo.
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udhiyono mengatakan, AA ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap AA.